Pengukuran
adalah penentuan besaran, dimensi, atau kapasitas, biasanya terhadap suatu
standar atau satuan ukur. Pengukuran dapat juga kita artikan sebagai bagaimana kita memberikan angka tehadap sesuatu
karkteristik tertentu yang didapatkan oleh seseorang atau terhadap hal atau
objek tertentu yang mana pemberian angka ini sesuai dengan aturan atau
formulasi yang jelas dan telah disepakati. Pengukuran (measurement) adalah proses
pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numeric dari suatu tingkatan
dimana seseorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
Menurut
beberapa ahli konsep pengkuruan diungkapkan seperti di bawah ini :
a. Menurut Kerlinger yang dikutip Sridadi
(2007) pengukuran : sebagai pemberian angka
pada obyek atau kejadian menurut aturan tertentu.
b. Menurut Rusli Lutan (2000:21)
pengukuran ialah proses pengumpulan informasi.
c. Menurut Gronlund yang dikutip Sridadi
(2007) pengukuran : suatu kegiatan untuk memperoleh deskripsi numerik khusus
yang dimiliki individu.
d. Menurut wikipedia. Pengukuran adalah penentuan besaran, dimensi,
atau kapasitas, satuan pengukuran.
e. Menurut Sridadi (2007) pengukuran
adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh besaran
kuantitatif dari suatu obyek tertentu dengan menggunakan alat ukur yang baku.
2.
Pengertian
Test
Tes
dapat didefinisikan sebagai seperangkat tugas yang direncanakan untuk
memperoleh informasi tentang sifat pendidikan yang mempunyai jawaban atau
ketentuan yang dianggap benar.
a. Menurut Riduwan (2006: 37) tes adalah serangkaian pertanyaan
yang digunakan untuk mengukur keterampilan, pengetahuan, intelegensi, kemampuan
atau bakat yang dimiliki individu / kelompok.
b. Menurut Allen Philips (1979:1-2) test diartikan sebagai alat digunakan untuk
memperoleh data tentang suatu karakteristik dari individu atau kelompok).
c. Menurut Rusli Lutan (2000:21) tes
adalah instrument yang dipakai untuk memperoleh informasi tentang seseorang
atau obyek.
3.
Pengertian
Evaluasi
Menurut John M. Echols dan Hasan
Shadily: (1983) pengertian evaluasi
berasal dari bahasa Inggris evaluation yang berarti penilaian atau penaksiran.
Dengan demikian Evaluasi adalah kegiatan
mengukur dan menilai. Mengukur lebih besifat kuantitatif, sedangkan menilai
lebih bersifat kualitatif. Dan menurut Daniel L. Stufflebeam dan Anthony J.
Shinkfield (1985) evaluasi merupakan kegiatan membandingkan tujuan dengan hasil
dan juga merupakan studi yang mengkombinasikan penampilan dengan suatu nilai
tertentu.
4.
Tujuan
a. Tujuan Umum :
1) Menilai pencapaian kompetensi peserta
didik;
2) Memperbaiki proses pembelajaran;
3) Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan
belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) Mengetahui kemajuan dan hasil belajar
siswa;
2) Mendiagnosis kesulitan belajar;
3) Memberikan umpan balik/perbaikan proses
belajar mengajar;
4) Penentuan kenaikan kelas;
5) Memotivasi belajar siswa dengan cara
mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
5.
Fungsi
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan
kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar
mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
6.
Prinsip
Dalam
melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
a.
Valid/Sahih
Penilaian valid
berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai
untuk mengukur kompetensi.
b.
Objektif
Penilaian hasil
belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai,
perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan
hubungan emosional.
c.
Transparan/terbuka
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria
penilaian dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar
peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
d.
Adil
Penilaian hasil
belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan
latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
gender.
e.
Terpadu
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
f.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai,
untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.
Sistematis
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
7.
Standar
penilaian Pendidikan
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Standar
Penilaian harus sesuai dengan yang diterapkan dalam PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN yang mana Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2007 oleh MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, BAMBANG SUDIBYO
8.
Latar
Belakang
Perlu
pula Anda pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian pendidikan,
BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
Naskah
akademik: berisi kajian teoritis dan hasil penelitian yang relevan dengan
penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan atau pemerintah.
Panduan
umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa
rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran,
panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran. Dalam hal ini
ditetapkan menurut beberapa standar yaitu : Standar pembiayaan
Standar
Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria
Standar
isi
Standar
proses
Standar
kompetensi lulusan
Standar
sarana dan prasarana
Standar
Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
9.
,,,,
Prosedur
Penilaian oleh Pendidik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian
tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Menginformasikan silabus mata pelajaran
yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. Mengembangkan indikator pencapaian KD
dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata
pelajaran.
3. Mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. Melaksanakan tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. Mengolah hasil penilaian untuk
mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. Mengembalikan hasil pemeriksaan
pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. Memanfaatkan hasil penilaian untuk
perbaikan pembelajaran.
8. Melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam
bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat
sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. Melaporkan hasil penilaian akhlak
kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir
semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik,
baik, atau kurang baik.
Prosedur
Penilaian oleh Satuan Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada
semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Menentukan KKM setiap mata pelajaran
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran,
dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. Mengkoordinasikan ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. Menentukan kriteria program
pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester
melalui rapat dewan pendidik.
5. Menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga
dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil
penilaian oleh pendidik.
6. Menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan
hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah
dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai
dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. Melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. Melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. Menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
b) memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c) lulus ujian sekolah/madrasah.
d) lulus UN.
11. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
12. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik
yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar