IT'S ABOUT KNOWLEDGE

Selamat Mengcopas, Jangan lupa sertakan sumber gan :v agar kita semua bahagia

Rabu, 09 Oktober 2019

Pengertian Pengukuran, Test, dan Evaluasi


1.     
 Pengertian Pengukuran
Pengukuran adalah penentuan besaran, dimensi, atau kapasitas, biasanya terhadap suatu standar atau satuan ukur. Pengukuran dapat juga kita artikan sebagai  bagaimana kita memberikan angka tehadap sesuatu karkteristik tertentu yang didapatkan oleh seseorang atau terhadap hal atau objek tertentu yang mana pemberian angka ini sesuai dengan aturan atau formulasi yang jelas dan telah disepakati.  Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numeric dari suatu tingkatan dimana seseorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu. 

Menurut beberapa ahli konsep pengkuruan diungkapkan seperti di bawah ini :
a.        Menurut Kerlinger yang dikutip Sridadi (2007) pengukuran : sebagai pemberian angka  pada obyek atau kejadian menurut aturan tertentu.
b.        Menurut Rusli Lutan (2000:21) pengukuran ialah proses pengumpulan informasi.
c.         Menurut Gronlund yang dikutip Sridadi (2007) pengukuran : suatu kegiatan untuk memperoleh deskripsi numerik khusus yang dimiliki individu.
d.        Menurut wikipedia.  Pengukuran adalah penentuan besaran, dimensi, atau kapasitas, satuan pengukuran.
e.         Menurut Sridadi (2007) pengukuran adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh besaran kuantitatif dari suatu obyek tertentu dengan menggunakan alat ukur yang baku.

2.      Pengertian Test
Tes dapat didefinisikan sebagai seperangkat tugas yang direncanakan untuk memperoleh informasi tentang sifat pendidikan yang mempunyai jawaban atau ketentuan yang dianggap benar.
a.         Menurut Riduwan  (2006: 37) tes adalah serangkaian pertanyaan yang digunakan untuk mengukur keterampilan, pengetahuan, intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki individu / kelompok.
b.        Menurut Allen Philips (1979:1-2)  test diartikan sebagai alat digunakan untuk memperoleh data tentang suatu karakteristik dari individu atau kelompok).
c.         Menurut Rusli Lutan (2000:21) tes adalah instrument yang dipakai untuk memperoleh informasi tentang seseorang atau obyek.
3.      Pengertian Evaluasi
Menurut John M. Echols dan Hasan Shadily: (1983)  pengertian evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation yang berarti penilaian atau penaksiran. Dengan demikian  Evaluasi adalah kegiatan mengukur dan menilai. Mengukur lebih besifat kuantitatif, sedangkan menilai lebih bersifat kualitatif. Dan menurut Daniel L. Stufflebeam dan Anthony J. Shinkfield (1985) evaluasi merupakan kegiatan membandingkan tujuan dengan hasil dan juga merupakan studi yang mengkombinasikan penampilan dengan suatu nilai tertentu.
4.      Tujuan
a.    Tujuan Umum :
1)      Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2)      Memperbaiki proses pembelajaran;
3)      Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b.      Tujuan Khusus :
1)      Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2)      Mendiagnosis kesulitan belajar;
3)      Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4)      Penentuan kenaikan kelas;
5)      Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
5.      Fungsi
a.  Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b.  Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c.  Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d.  Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
6.      Prinsip
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
a.       Valid/Sahih
Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.


b.      Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
c.       Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian  dan dasar  pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
d.      Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
e.       Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 
f.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek   kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.       Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.    

7.      Standar penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Standar Penilaian harus sesuai dengan yang diterapkan dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN yang mana Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2007 oleh  MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, BAMBANG SUDIBYO
8.      Latar Belakang
Perlu pula Anda pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
Naskah akademik: berisi kajian teoritis dan hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan atau pemerintah.
Panduan umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran. Dalam hal ini ditetapkan menurut beberapa standar yaitu : Standar pembiayaan
Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria
Standar isi
Standar proses
Standar kompetensi lulusan
Standar sarana dan prasarana
Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
9.      ,,,,
Prosedur Penilaian oleh Pendidik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.         Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2.         Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.         Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.         Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.         Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.         Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.         Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.         Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.         Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.


Prosedur Penilaian oleh Satuan Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.         Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.         Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.         Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.         Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.         Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.         Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.         Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.         Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.         Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.       Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a)         menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b)         memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c)         lulus ujian sekolah/madrasah.
d)         lulus UN.
11.       Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.       Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar